Maraknya berita tentang yang “cantik-cantik dan
ganteng-ganteng” akhir-akhir ini, membuat saya berpikir apakah para jurnalis
ini kehabisan berita untuk diliput dan dipublikasikan?. Berawal dari munculnya berita
di media portal berita online dan televisi yang mengangkat tema tentang “gadis-gadis
cantik dengan pekerjaan tidak biasa”, kemudian seakan menjadi wabah
bermunculanlah yang cantik dan ganteng lainnya, yang saya tangkap dari kebanyakan
berita tentang mereka membuat kita semua menerka-nerka apa penting nya sih
berita ini bagi publik pembaca sekalian? Sebegitu miskin ide kah jurnalis
sekarang sampai berita yang “sangat
penting dan tak bermanfaat sama sekali itu” dapat ditampilkan berulang-ulang dan
diundang ke televisi. Sepertinya orang ganteng dan cantik di republik ini
semakin susah ditemukan, sampai harus diberitakan.
Berita kurang kerjaan ini dapat merefleksikan beberapa hal,
pertama kebuntuan ide dari jurnalis, kedua malas mencari berita keluar, ketiga
tidak tahu berita apa yang mau diangkat, keempat sebagai penyegaran ‘mungkin’
dari berita-berita politik yang mendominasi sebagian besar media massa nasional
mengenai kasus yang itu-itu sajaa.
Tapi fenomena pers cantik ini mengkhawatirkan. Munculnya
berita-berita tidak penting dan menjadi konsumsi masyrakat menyalahi fungsi dan
tujuan dari pers itu sendiri, yaitu untuk memberikan berita yang memenuhi
kebutuhan masyrakat akan informasi dan menyajikan berita sesuai dengan kaidah
dan kode etik jurnalistik yang berlaku. Sesungguhnya pers atau dalam hal ini
adalah para jurnalis merupakan perkerjaan yang mulia dan mengemban misi yang
mulia pula, mereka menjadi lembaga dan orang-orang yang selalu paling depan
dalam mengawasi, mengkritisi, dan kemudian menyampaikan berita dengan isi utama
beritanya kinerja pemerintah dan wakil rakyat, dengan adanya pers melalui media
massanya akan membuka informasi apa saja kepada publik terutama berkenaan
dengan kinerja pemerintah dan sebagainya.
Fenomena semacam ini tidak bisa dibiarkan saja, karna sungguh
telah menyia-nyiakan dan mengkhianati perjuangan para pahlawan ketika mereka
mati-matian memperjuangkan kemerdekaan dan kebebasan berpendapat ini, dan
kemudian terwujudlah undang-undang pers yang melindungi sepenuhnya proses
meliput, mengolah dan menyebar berita yang dilakukan para jurnalis tapi dengan
koridor yang telah ditentukan.
Kembalikan fungsi dan pers seperti yang seharusnya adalah
sebuah kewajiban bagi semua insan media yang concern pada perkmbangan media
massa dinegeri ini, media yang memenuhi hak dan kewajibannya sebagai bagian
dari sistem pengontrol pemerintahan dan corong pemberi informasi yang benar
bagi masyarakat.
Comments
Post a Comment