( tulisan ini terinspirasi dari kasus pembebasan vonis hukuman dari seorang hakim kepada perusahaan terduga pelaku pembakaran hutan di Sumatra, sengketa kasus PSSI, dan aksi catut mencatut nama presiden di kasus penyadapan dalam pertemuan antara Freeport dan Perwakilan Kementrian yang bersangkutan dalam drama agenda pembahasan kontrak tambang di Bumi Papua sana. sudah lama memang namun baru sekarang dipublikasikan ) Pernyataan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pembakaran hutan itu tidak menimbulkan kerusakan karna masih bisa ditanami lagi sungguh melukai hati rakyat Indonesia, utamanya mereka para korban yang selama berbulan-bulan hidup dalam kepungan asap yang seakan tak berkesudahan. Bencana ini pun masuk dalam kategori bencana nasional karna selain factor kerugian materil juga mengakibatkan beberapa penduduk kehilangan nyawanya. Pak hakim yang terhormat juga mengeluarkan statement controversial cenderung tanpa pertimbangan dan tidak patut rasanya keluar da
Terbangun suatu malam karna mimpi yang aneh. dan sebuah suara yang tampaknya mengajakku berbicara. bagaikan sungai bawah tanah di tempat yang jauh. aku bangkit dan bertanya;apa yang kau inginkan dariku? -Arnulf Overland-