muak melihat mereka para tersangka korupsi itu di layar kaca, mengapa mereka tertawa? tersenyum? melambaikan tangan bak selebriti dadakan? bahkan mereka sudah memiliki pendukung, fans yang siap mati sepertinya. tentu saja senyum itu timbul, mereka tahu ketukan palu yang akan menentukan hidup mereka selanjutnya hanyalah bagian kecil dari nada-nada yang telah mereka atur dan akan berakhir kemana. tak jauh-jauh dan hanya sebentar saja. anggaplah cuti dari kesibukan mereka mencuri uang rakyat, istirahat di tempat yang "katanya" penjara tapi dengan barang mewah dan selusin keeksklusifan lainnya. owh come on,. 3 tahun? 3,5 tahun? FUCK SYSTEM AND BIROCRACY!! 1. Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Diatur dalam : Pasal 2 ayat (1) No. 31 tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau p
Terbangun suatu malam karna mimpi yang aneh. dan sebuah suara yang tampaknya mengajakku berbicara. bagaikan sungai bawah tanah di tempat yang jauh. aku bangkit dan bertanya;apa yang kau inginkan dariku? -Arnulf Overland-