muak melihat mereka para tersangka korupsi itu di layar kaca, mengapa mereka tertawa? tersenyum? melambaikan tangan bak selebriti dadakan? bahkan mereka sudah memiliki pendukung, fans yang siap mati sepertinya.
tentu saja senyum itu timbul, mereka tahu ketukan palu yang akan menentukan hidup mereka selanjutnya hanyalah bagian kecil dari nada-nada yang telah mereka atur dan akan berakhir kemana. tak jauh-jauh dan hanya sebentar saja. anggaplah cuti dari kesibukan mereka mencuri uang rakyat, istirahat di tempat yang "katanya" penjara tapi dengan barang mewah dan selusin keeksklusifan lainnya.
owh come on,. 3 tahun? 3,5 tahun? FUCK SYSTEM AND BIROCRACY!!
1.
Tindak
Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Diatur
dalam :
Pasal
2 ayat (1) No. 31 tahun 1999
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur-unsurnya
:
-
Pelaku (manusia dan korporasi)
-
Melawan hukum
-
Memperkaya diri sendiri atau orang lain
-
Dapat merugikan negara atau perekonomian
negara
Setiap orang yang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
2.
Tindak
Pidana Korupsi Penyuapan
Pasal
5 ayat (1) huruf a dan b UU No. Tahun 2001
a.
Memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
atau
b.
Memberi
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.
Unsur-unsur untuk pasal
5 ayat (1) huruf a:
-
Setiap orang
-
Memberi atau menjanjikan sesuatu
-
Pegawai negara atau penyelenggara negara
-
Dengan maksud supaya pegawai negeri tau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sanksi bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi
suap-menyuap sudah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yaitu dipidana dengan pidanan penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.
Tindak
Pidana Korupsi Yang Berkaitan Dengan Pembangunan, Leveransir, dan Rekanan
Pasal
7 ayat (1) huruf a, b, c, dan hurup d UU No. Tahun 2001
a.
Pemborong,
ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
perang.
b.
Setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,
sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
Setiap
orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d.
Setiap
orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
4.
Tindan
Pidana Korupsi Penggelapan
Pasal
8 UU No. Tahun 2001
Pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Unsur-unsurnya
:
-
Pegawai negeri atau orang lain selain
pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu
-
Dengan sengaja
-
Menggelapkan uang atau surat berharga
yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga
diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan tersebut.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
5.
Tindak
Pidana Korupsi Kerakusan
Pasal
12 huruf e, f, h, dan huruf i UU No. 20 Tahun 2001
e.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
f.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai
negeri atau penyelanggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai
utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta
atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang
kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah
menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal
diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan ; atau ;
i.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan
senagaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya.
Unsur-unsur untuk pasal
12 huruf e:
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum
-
Dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
6.
Tindak
Pidana Korupsi Tentang Gratifikasi
Pasal
12B UU No. 20 Tahun 2002
1.
Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya
2.
Pidana
bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal ini merupakan
tambahan yang dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001.
Unsur-unsurnya :
-
Gratifikasi
-
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara
-
Berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Yang
dimaksud dengan gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B ayat (1) adalah “pemberian
dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara seumur hiidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara seumur hiidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
7.
Tindak
Pidana Korupsi Pemberian Hadiah
Pasal
13 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang
yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan
atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi
hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Unsur-unsurnya
:
-
Setiap orang
-
Memberi hadian atau janji
-
Kepada pegawai negeri
-
Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang
yang melekat pada jabatan atau kedudukan pegawai negeri yang bersangkutan; atau
oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
pegawai negeri tersebut.
Comments
Post a Comment