Filsafat Postkolonialisme
Postkolonialisme.
Umumnya didefinisikan sebagai teori yang lahir sesudah kebanyakan negara-negara terjajah yang memperoleh kemerdekaannya. Sedangkan kajian dalam bidang kolonialisme mencakup seluruh intekstual nasional. Poskolonialisme sering juga disebut pascakolonial merupakan intelektual modern yang merupakan reaksi dari dampak-dampak kolonialisme.
Poskolonialisme merupakan bentuk penyadaran dan kritik atas kolonialisme. Poskolonialisme menggabungkan berbagai disiplin keilmuan mulai dari filsafat, cultural studies, politik, bahasa sastra, ilmu sosial, sosiologi, dan feminisme. Poskolonial bukan berarti setelah kemerdekaan, tetapi poskolonial dimulai ketika kontak pertama kali penjajah dengan masyarakat pribumi.
Teori postkolonialisme.
Secara umum teori postkolonialisme sangat relevan dalam kaitannya dengan kritik lintas budaya sekaligus wacana yang ditimbulkannya. Tema-tema yang dikaji sangat luas dan beragam, meliputi hampir seluruh aspek kebudayaan, diantaranya politik, ideologi, agama, pendidikan, sejarah, antropologi, kesenian etnisitas, bahasa dan sastra, sekaligus dengan bentuk praktik di lapangan, seperti perbudakan, pendudukan, pemindahan penduduk, pemaksaan bahasa, dan berbagai bentuk invasi kultural yang lain.
Oleh karena itu, teori postkolonialisme, khususnya postkolonialisme Indonesia melibatkan tiga pengertian. Pertama, abad berakhirnya imperium kolonial di seluruh dunia. Kedua, segala tulisan yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman kolonial sejak abad ke-17 hingga sekarang. Ketiga, segala tulisan yang ada kaitannya dengan paradigma superioritas Barat terhadap inferioritas Timur, baik sebagai orientalisme maupun imperialisme dan kolonialisme.
Pengertian pertama memiliki jangkauan paling sempit, postkolonialisme semata-mata sebagai wakil masa postkolonial. Di Indonesia mulai pertengahan abad ke-20, sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga sekarang. Pengertian kedua lebih luas, meliputi semua tulisan sejak kedatangan bangsa-bangsa barat di Indonesia untuk pertama kali, diawali dengan kedatangan bangsa Portugis dan Spayol awal abad ke-16 disusul oleh bangsa Belanda awal abad ke-17. Pengertian ketiga paling luas, dimulai sebelum kehadiran bangsa Barat secara fisik di Indonesia, tetapi telah memiliki citra tertentu terhadap bangsa timur.
Cara pandang postkolonialisme.
Sebagai cara pandang baru, postkolonialisme telah mampu menjelaskan objek secara berbeda, sehingga menghasilkan makna yang berbeda. Sebagai negara yang pernah menjadi kolonisasi selama hampir tiga setengah abad, jelas dalam khazanah kultural Indonesia terkandung berbagai masalah yang perlu dipahami sesuai dengan teori postkolonial.
Definisi teori pstkolomialisme.
Teori postkolonialisme memiliki arti sangat penting, dimana teori ini mampu mengungkap masalah-masalah tersembunyi yang terkandung di balik kenyataan yang pernah terjadi, dengan beberapa pertimbangan yaitu:
Pertama, secara definitif, postkolonialisme menaruh perhatian untuk menganalisis era kolonial. Postkolonialisme sangat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang merdeka baru setengah abad. Jadi, masih sangat banyak masalah yang harus dipecahkan, bahkan masih sangat segar dalam ingatan bangsa Indonesia.
Kedua, postkolonialisme memiliki kaitan erat dengan nasionalisme, sedangkan kita sendiri juga sedang diperhadapkan dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bertanah air. Teori postkolonialisme dianggap dapat memberikan pemahaman terhadap masing-masing pribadi agar selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas golongan, kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi.
Ketiga, teori poskolonialisme memperjuangkan narasi kecil, menggalang kekuatan dari bawah sekaligus belajar dari masa lampau untuk menuju masa depan.
Keempat, membangkitkan kesadaran bahwa penjajahan bukan semata-mata dalam bentuk fisik, melainkan psikologis.
Tidak kalah pentingnya juga bahwa teori postkolonialisme bukan semata-mata teori, melainkan suatu kesadaran itu sendiri, bahwa masih banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan, seperti memerangi imperialisme, orientalisme, rasialisme, dan berbagai bentuk hegemoni lainnya, baik material maupun spiritual, baik yang berasal dari bangsa asing maupun bangsa sendiri.
Masalah-masalah sebagaimana dijelaskan diatas sebagian besar merupakan fakta-fakta ilmu pengetahuan dengan kualitas obyektivitas, yang dengan sendirinya didasarkan atas sejarah perjuangan bangsa. Ilmu pengetahuan seperti ini sudah umum, dipahami sekaligus diterima oleh masyarakat luas, bahkan sudah dianggap sebagai indoktrinasi dalam rangka mempertebal rasa kebangsaan.
Comments
Post a Comment